KPK Kembali Periksa Rizal Djalil BPK

Jumat, 04 Oktober 2019 – 18:14 WIB
Anggota BPK Rizal Djalil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Rizal Djalil.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diperiksa sebagai saksi atas tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta (LJP).

BACA JUGA: Sandang Status Tersangka, Rizal Djalil BPK Masuk Daftar Cekal KPK

"Rizal Djalil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP. Penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10).

Rizal Djalil alias RIZ merupakan tersangka kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

BACA JUGA: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Anggota BPK Rizal Djalil Terkait Kasus Suap Proyek SPAM

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta alias LJP sebagai tersangka.

"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka. RIZ, anggota BPK dan LJP, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Rizal diduga menerima suap saat melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI pada 21 Oktober 2016.

"Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar," ungkap Saut. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler