jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso, Jumat (15/7).
Santoso diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi suap permainan putusan sengketa perdata PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang tengah berkasus dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus.
BACA JUGA: Polisi Ingin Tahu Cara Anwar Melarikan Diri
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Santoso akan bersaksi untuk tersangka staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AY," kata Priharsa, Jumat (15/7).
Santoso, Yani dan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dijadikan tersangka suap menyuap. Raoul dan Ahmad Yani diduga menyuap Santoso terkait putusan sengketa perdata PT KTP yang tengah berkasus dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Raoul merupakan pengacara PT KTP yang baru saja menang gugatan. Dari tangan Santoso, penyidik menyita SGD 28 ribu saat meringkusnya dari atas sepeda motor tukang ojek di Jakarta Timur.
BACA JUGA: Situasi Global Mengharuskan TNI Semakin Waspada
Namun, hingga kini KPK belum bisa menangkap Raoul yang diklaim kabur ke Singapura. KPK masih terus berupaya mencari dan menangkap Raoul. "Di Singapura kalau tidak salah," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (14/7) di kantor KPK. "Sampai saat ini masih kami cari," timpal Agus. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Nonton TV Kabel, Bayar Dengan Mudah Lewat e-Banking BCA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Malaysia Sudah Membangun di Wilayah Kaltara
Redaktur : Tim Redaksi