KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pengusaha Kebumen

Selasa, 08 November 2016 – 18:39 WIB
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi Hartoyo kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Penahanan tersangka suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, itu diperpanjang selama 40 hari ke depan. 

BACA JUGA: Mendagri: Pungli Satu Rupiah pun Harus Dihilangkan

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, perpanjangan penahanan Hartoyo terhitung mulai 10 November hingga 19 Desember 2016. 

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan kepada HTY selama 40 hari," ujar Yuyuk, Selasa (8/11). 

BACA JUGA: Polri Mulai Telisik Pidato Fahri soal Turunkan Jokowi

Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan. 

Hartoyo diduga menyuap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo. 

BACA JUGA: Ternyata, Jaket Bomber Jokowi itu Pinjaman

Suap diberikan terkait pemulusan proyek pengadaan buku, dan alat peraga senilai Rp 4,8 miliar.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertambah Satu, Lima Kader HMI Ditetapkan Sebagai Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler