KPK Kembali Tangkap Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna pada Momen HUT ke-77 RI

Kamis, 18 Agustus 2022 – 09:16 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan ßeusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2021). Foto: ANTARA/Rivan A Lingga

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8) bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 RI.

KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Jokowi Singgung 3 Korupsi Besar, Tak Ada yang Ditangani KPK?

“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8).

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA: Penyidik KPK Bergerak, Geledah 6 Lokasi di Pemalang, Ini Hasilnya

“Kami sampaikan perkembangannya,” ucap Ali.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

BACA JUGA: Langkah KPK Setelah Menerima Laporan soal Dugaan Suap Ferdy Sambo

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler