jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Komisi antikorupsi menggeledah enam lokasi di Pemalang, Senin (15/8).
Keenam lokasi itu, yakni Kantor Bupati Pemalang, Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Pemalang, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA: KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming, Kabarnya Masih Berlangsung
Kemudian, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang, dan rumah pribadi tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Hasilnya? "Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berupa berbagai dokumen, barang elektronik, dan sejumlah uang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8).
BACA JUGA: Langkah KPK Setelah Menerima Laporan soal Dugaan Suap Ferdy Sambo
Fikri menambahkan langkah lanjutan dari temuan bukti itu akan segera dianalisi. “Kemudian, disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan para tersangka,” ungkap Ali Fikri.
KPK menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).
BACA JUGA: Ganjar: Saya Ingatkan, Hentikan atau Ditangkap!
Sebagai pemberi, yakni Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut MAW setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sesuai arahan MAW, BKD Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.
KPK menduga dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, ada arahan lanjutan dan perintah MAW agar para calon peserta yang ingin diluluskan menyiapkan sejumlah uang.
Adapun, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai. Selanjutnya oleh AJW, orang kepercayaan MAW, dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan sang bupati.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta.
Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya, SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PUPR.
Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang, maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar.
KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi