jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Kali ini adik-kakak itu dijerat dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku komut PT BPP," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
BACA JUGA: Andi Akui Pernah Disambangi Bu Pur di Kemenpora
Johan menyatakan, Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Penetapan penyelidikan ke penyidikan ini sejak tanggal 6 januari 2014," katanya.
Johan menjelaskan, terbuka kemungkinan KPK menjerat pihak-pihak lainnya dalam kasus itu. "Ini baru penetapan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga masih bisa dikembangkan," ucapnya.
BACA JUGA: Andi Mallarangeng Akui Choel Terima Uang Hambalang
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Atut dan Wawan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pasek: Ada yang Lebih Berhak Diperiksa Daripada Saya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir, KPK Panggil Anas Lagi Hari Jumat
Redaktur : Tim Redaksi