jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan capaian dan kinerja KPK sepanjang tahun 2013. Hal ini sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi kinerja lembaga antikorupsi itu.
Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, ada lima lingkup capaian KPK. Pertama kapasitas kelembagaan. Kedua penindakan. Ketiga pencegahan. Keempat kordinasi supervisi, dan kelima masalah kerjasama strategis.
BACA JUGA: Presiden Batalkan Perpres Pelayanan Kesehatan Pejabat Negara
Dalam kapasitas kelembagaan, Abraham menjelaskan, seluruh kegiatan KPK tahun ini dilakukan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Dari pagu sebesar Rp 703,8 miliar yang digunakan KPK sebesar Rp 357,6 miliar. Dengan pengembalian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp 1,196 triliun," kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (30/12).
BACA JUGA: Jokowi Ogah Jadi Capres Partai Lain
Untuk sarana dan prasarana, Abraham menyatakan, tahun ini tepatnya tanggal 9 Desember 2013 telah dilakukan penancapan tiang pancang pembangunan gedung baru. KPK menempuh perjalanan panjang untuk merealisasikan pembangunan itu yaitu sejak pengajuan anggaran pada 2008.
Abraham menuturkan, KPK berterima kasih kepada masyarakat yang berinisiatif memberikan saweran sebagai simbol dukungan dan kepedulian. "Selain itu, KPK juga telah membangun ruang tahanan tambahan di Guntur," ujarnya.
BACA JUGA: Rp19,93 Triliun untuk BPJS Kesehatan
Untuk sumber daya manusia, Abraham menjelaskan, pada awal 2013, KPK melakukan pengangkatan 26 penyidik yang direkrut dari internal sehingga total penyidik berjumlah 75 orang. Meski masih jauh dari ideal, KPK tetap berusaha seoptimal mungkin dengan sumber daya manusia yang ada.
Selain tenaga penyidik, KPK juga merekrut 160 pegawai baru melalui program Indonesia Memanggil. "Total pegawai KPK saat ini sebanyak 987 orang," kata Abraham.
Berkaitan dengan kepegawaian sepanjang 2013, Abraham menjelaskan, terdapat tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan kepegawaian KPK. "Hingga saat ini, ketiganya masih menjalani proses persidangan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) di internal KPK," ujarnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KAMMI Desak KPK Selesaikan Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi