JAKARTA - Belum satu minggu sejak Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad mengaku siap kooperatif menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Kemarin, dia dikabarkan kabur karena tidak mau dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, KPK akan memasukkan dia ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ancaman itu disampaikan oleh Jubir KPK Johan Budi karena hingga batas waktu yang ditentukan yakni pukul 17.00, Mochtar tidak kunjung ke KPK. Seketika itu juga tim jaksa instansi pimpinan Abraham Samad itu langsung bergerak mencari politisi PDIP tersebut. "Dia tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mochtar Mohammad yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung kalah di tingkat MA. Oleh MA, dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana APBD kota Bekasi. Dia lantas diganjar 6 tahun penjara, denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta.
KPK langsung bereaksi dengan mengirimkan surat panggilan terhadap Mochtar untuk menyerahkan diri pada Kamis (15/3). Namun, dipanggilan pertama itu dia mangkir. Alasannya, salinan putusan MA belum sampai ditangannya dan eksekusi tidak bisa dilakukan. Saat itu dia sesumbar siap menyerahkan diri dan kooperatif.
Namun, hingga tadi malam belum ada kabar tertangkapnya Mochtar Mohammad. KPK tampak kesulitan mencari orang nomor satu di Bekasi tersebut. Johan Budi mengaku belum menerima konfirmasi dari terdakwa maupun tim kuasa hukumnya. Oleh sebab itu, pencarian akan terus dilakukan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto Sumadi memastikan kalau Mochtar Mohammad masih di Indonesia. Sebab, dia sudah dicekal untuk pergi keluar negeri dan tidak ada laporan dia berada di bandara. "Yang bersangkutan masih dalam masa pencegahan," ujarnya.
Meski dicekal untuk penerbangan internasional, bukan berarti dia tidak bisa meninggalkan Bekasi. Menurut Sira Prayuna, kuasa hukum Mochtar, menegaskan kalau kliennya boleh berada dimana saja asal bukan luar negeri. Dia juga tetap tutup mulut mengenai keberadaan Mochtar hingga permintaannya dipenuhi.
Permintaan itu adalah salinan putusan MA yang menyebut kliennya bersalah dan harus meringkuk dibalik jeruji besi selama enam tahun. Sebab, dia masih yakin kalau eksekusi penahanan tidak bisa dilakukan kalau putusan itu tidak diterima pihaknya. "Apa dasarnya melakukan eksekusi," tanya Sira.
Oleh sebab itu, dia mengaku sempat menunggu kedatangan Jaksa KPK yang akan melakukan eksekusi. Tujuannya, untuk melakukan dialog dimana salinan putusan kasasi yang diperlukan untuk eksekusi. Dia menegaskan, kliennya sebagai orang terhormat di Bekasi tidak akan menjadi pengecut dengan tidak menjalankan putusan MA. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI : MK Sudah Seperti Tuhan Kedua
Redaktur : Tim Redaksi