MUI : MK Sudah Seperti Tuhan Kedua

Polemik Tentang Hak Anak di Luar Nikah

Rabu, 21 Maret 2012 – 04:24 WIB

JAKARTA - Kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak anak di luar nikah belum juga usai. Beberapa pihak yang kontra akan putusan tersebut menganggap MK sudah mulai arogan. Putusannya pun dinilai arogan. Hal itu diungkapkan salah satunya oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma"ruf Amin.

MUI termasuk pihak yang menentang putusan tersebut. Menurut Ma"ruf putusan MK tersebut sudah overdosis dan bertentangan dengan syariat agam Islam.

"Putusan MK itu yang semula hubungan anak di luar nikah, sebelumnya ada hubungan keperdataan dgn ibunya, juga ada hubungan keperdataan dengan si ayahnya. Maka putusan itu bertentangan dengan ajaran -Islam. Karena dia mempersamakan hasil perkawinan dan zina," tegas Ma"ruf dalam diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kawasan Kwitang, Selasa (20/3).

Ma"ruf menyatakan MK sudah merasa seperti Tuhan. Sebab, MK seolah berbuat seenaknya dengan membuat putusan tanpa meminta pertimbangan pemuka agama.

"Jadi MK itu seperti Tuhan selain Allah, berbuat seenaknya. Membuat keputusan semaunya," tudingnya.

Namun, Ma"ruf juga paham jika putusan MK tersebut sudah final. Meski begitu, dia menegaskan perlu ada perubahan dalam putusan tersebut.

"Kalau sudah menyangkut agama jadi problem. Perlu ada perubahan UU. MK ini sudah melampui batas," kata dia.

Senada dengan Ma"ruf, Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Praktisi Hukum Fredrich Yunadi. Dia menuturkan, sejak awal pihaknya sudah menduga putusan MK tersebut akan menimbulkan implikasi jangka panjang.

Dia menyayangkan putusan yang dibuat tidak melibatkan unsur pemuka agama. Padahal, Pengadilan Agama akan lebih banyak menerapkan fatwa MUI ketimbang putusan tersebut.

Karena itu, menurut dia, beberapa upaya yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan polemik putusan tersebut, antara lain membentuk Peraturan Pemerintah yang baru. "Atau UU perkawinan diperbaharui. Sebenarnya saya malah terimakasih dengan adanya putusan MK ini, karena kasus sengketa warisan akan berlimpah-limpah. Tapi ini kan sudah tidak tepat,"jelasnya.

Namun, Fredrich menekankan, sebaiknya tidak ditempuh dengan upaya mengajukan judicial review atas putusan tersebut. Sebab, kemungkinan besar, upaya tersebut akan kandas. "Kemungkinan kalau itu MK bisa membatalkan lagi. Kan itu percuma saja," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Putusan tersebut terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Penyanyi dangdut yang menikah siri dengan Mantan Mensesneg Moerdiono itu menuntut pengakuan atas status hukum putranya, M. Iqbal Ramadhan lewat MK. Machica akhirnya memperoleh kemenangan. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Senayan Tuding Polisi Salah Sasaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler