KPK Kini Gunakan Rutan Milik TNI

Sabtu, 10 November 2012 – 14:31 WIB
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggunakan rumah tahanan Guntur, milik Kodam Jaya TNI di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Serah terima untuk penggunakaan rutan itu dilakukan Jumat (9/11).

Penggunaan rutan Guntur ini hanya berlaku sementara, karena kurang memadainya jumlah kamar tahanan yang ada di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

"Telah dilakukan serah terima penggunaan rutan KPK. Dilakukan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Dedi Siswanto kepada Kepala Biro Umum KPK, Darjoto," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada wartawan.

Menurut Priharsa, sebelum dimanfaatkan, rutan TNI itu telah direnovasi. Sejumlah perbaikan rutan tersebut menelan biaya sekitar Rp14 juta. Menurut Priharsa, Rutan itu diberi nama Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Dalam ruang tahanan terdapat fasilitas, kipas angin dan toilet.

"Saat ini terdiri dari dua ruang tahanan yang masing-masing dapat diisi oleh maksimal tiga orang dengan kasur tingkat," kata Priharsa.

KPK akan menggunakan rutan ini sampai memiliki rutan sendiri pada desain Gedung KPK yang baru.  Rutan baru termasuk dalam prioritas KPK selama ini. Karena kekurangan rutan, KPK memanfaatkan nota kesepahaman (MoU) yang ditangani pimpinan KPK dan Panglima TNI, untuk proses peminjaman rutan.

Nota kesepahaman tersebut mengatur kerja sama dan koordinasi KPK-TNI terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu isi nota kesepahaman itu adalah TNI mendukung KPK dengan menyediakan sarana atau prasarana yang diperlukan.

KPK memilih rutan TNI karena masih banyak sel yang kosong di rutan itu. Masalah pengamanan rutan TNI, ada di bawah kewenangan KPK. Sejumlah petugas kemanan dari KPK akan ditempatkan di sana. Kepala rutan akan dipilih dari KPK. Pengamanan juga melibatkan aparat TNI di sana. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler