KPK Kirim Bupati Natuna ke LP Cipinang

Rabu, 14 Oktober 2009 – 16:38 WIB
Foto : Antoni/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pada dana bagi hasil Minyak dan Gas Kabupaten Natuna dalam APBD tahun 2004Setelah sebelumnya menahan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal, sore ini KPK menahan Bupati Natuna Daeng Roesnadi.

Sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Daeng yang sudah sejak Mei lalu menjadi tersangka datang ke KPK tengah hari ini

BACA JUGA: 32 Kepala Daerah Dapat Pataka Koperasi 2009

Sekitar pukul 15.30, Daeng dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Daeng yang ditanyai wartawan sebelum dibawa ke LP Cipinang mengatakan, dirinya menerima saja keputusan penyidik KPK
"Kita ikuti aturan ini sampai selesai

BACA JUGA: 14 Gubernur Raih Penghargaan K3

Kita hormati dengan baik," ujar Daeng sembari meminta wartawan memberinya jalan untuk memasuki mobil tahanan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, Daeng dijerat dengan pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Kita tahan untuk dua puluh hari pertama di LP kelas I Cipinang,” ujar Johan di KPK, Rabu (14/10)

BACA JUGA: Exxon Sumbang US$ 300 Ribu



Sangkaan terhadap Daeng ini juga sama dengan pasal yang disangkakan terhadap Hamid RizalMenurut Johan, kasus ini berawal ketika dana dari APBD Natuna tahun 2004 sebesar Rp 72,25 miliar, dicairkan untuk kegiatan fiktif

Hamid yang pada 2004 masih berstatus bupati dan Daeng yang kala itu menjabat Ketua DPRD Natuna, diduga telah melakukan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi dana bagi hasil migas Natuna tahun 2004Untuk membiayai tim tersebut, Pemkab Natuna menggelontorkan dana sebesar Rp72,25 miliar dari APBD tahun 2004“Tapi kegiatan tim itu fiktif," sebut Johan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayat Tembakau Hilang, Sekjen DPR Dicurigai


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler