Sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Daeng yang sudah sejak Mei lalu menjadi tersangka datang ke KPK tengah hari ini
BACA JUGA: 32 Kepala Daerah Dapat Pataka Koperasi 2009
Sekitar pukul 15.30, Daeng dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.Daeng yang ditanyai wartawan sebelum dibawa ke LP Cipinang mengatakan, dirinya menerima saja keputusan penyidik KPK
BACA JUGA: 14 Gubernur Raih Penghargaan K3
Kita hormati dengan baik," ujar Daeng sembari meminta wartawan memberinya jalan untuk memasuki mobil tahanan.Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, Daeng dijerat dengan pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Exxon Sumbang US$ 300 Ribu
Sangkaan terhadap Daeng ini juga sama dengan pasal yang disangkakan terhadap Hamid RizalMenurut Johan, kasus ini berawal ketika dana dari APBD Natuna tahun 2004 sebesar Rp 72,25 miliar, dicairkan untuk kegiatan fiktif
Hamid yang pada 2004 masih berstatus bupati dan Daeng yang kala itu menjabat Ketua DPRD Natuna, diduga telah melakukan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi dana bagi hasil migas Natuna tahun 2004Untuk membiayai tim tersebut, Pemkab Natuna menggelontorkan dana sebesar Rp72,25 miliar dari APBD tahun 2004“Tapi kegiatan tim itu fiktif," sebut Johan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayat Tembakau Hilang, Sekjen DPR Dicurigai
Redaktur : Antoni