Ayat Tembakau Hilang, Sekjen DPR Dicurigai

Selasa, 13 Oktober 2009 – 23:06 WIB

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kemungkinan adanya unsur kesengajaan terkait hilangnya satu ayat mengenai tembakau dalam UU kesehatan yang belum lama disetujui DPR dan pemerintah ituPemeriksaan akan dilakukan terhadap Sekjen DPR RI, untuk mengungkap kemungkinan indikasi permainan dalam kasus UU Kesehatan hingga Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menolak UU itu.

"Kami akan melihat seperti apa drafnya dibandingkan dengan yang asli

BACA JUGA: Tiket Mahal, Penerbangan Charity Berakhir

DPR akan memeriksa kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau tidak hingga hilangnya ayat yang dinilai krusial bagi industri rokok tersebut
Kalau ada unsur kesengajaan kita akan tindaklanjuti," tegas Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).

Sementara Sekretaris Jendral (Setjen) DPR RI, Nining Indra Saleh membantah dirinya dianggap sebagai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait hilangnya ayat mengenai tembakau dalam UU Kesehatan dalam draf RUU berlogo DPR tersebut

BACA JUGA: Foto Menteri Laku Rp 510 Juta

Nining menilai, dalam hal ini tidak ada pihak yang harus disalahkan


"Nggak ada yang salah, nanti kita akan klarifikasi

BACA JUGA: Soal Jilbab, Wakil Ketua MPR Bela Qory

Itu bisa jadi ada ketidaksengajaanKebetulan pada saat itu bukan saya yang secara langsung menangani," ujar Nining.

Untuk diketahui, ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan yang hilang tersebut mengatur bahwa zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Ayat itu kemudian hilang setelah UU tersebut disetujui untuk disahkan pada 14 September 2009, meskipun penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnyaSementara pimpinan DPR baru tahu hilangnya ayat itu pada 7 Oktober lalu

Untuk itu, kata Nining, pihaknya akan meyampaikan draf yang benar kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk diteken oleh presiden"Jadi, kami akan menyampaikan draf yang benar ke Setneg," ujar Nining.

Seperti biasa, RUU yang telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dikirimkan ke Presiden melalui Setneg untuk ditandatangani dan diundangkanUsai diteken Presiden, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Depkum HAM akan menjadikan UU tersebut sebagai lembaran negara dan UU diberi nomor.

Sementara mantan Sekjen DPR RI Faisal Djamal mengatakan perapian draf sebuah UU yang telah disahkan ada di tangan Setjen DPRSetelah UU itu rapi, dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk dimasukkan lembaran negara"Perapian draf di Setjen, kalau sudah masuk Setneg sudah final," kata Faisal(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Cium Upaya Pembungkaman Demokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler