jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan kedua kepada tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Panggilan kedua dilakukan setelah KPK menerima pemberitahuan Setya Novanto sakit sehingga tidak bisa memenuhi pemanggilan pertama hari ini.
BACA JUGA: Curigai Setnov Pura-pura Sakit untuk Alasan Mangkir dari KPK
"Setelah kami dapatkan itu, kami susulkan surat pemanggilan yang kedua. Tadi sudah kami perintahkan secepatnya setelah sakit untuk menemui penyidik-penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (11/9).
Dia mengatakan, KPK juga akan mengecek kebenaran informasi Setya Novanto sakit. "Belum, tapi tidak tahu apakah sekarang ini sudah. Tapi, kalau tadi saat meninggalkan kantor, belum (dicek)," ujarnya.
BACA JUGA: Setya Novanto Sakit, Doli Kurnia: Lebih Baik Mundur Saja
Setya Novanto diumumkan sebagai tersangka Juli 2017 lalu. Namun, baru kali ini dipanggil KPK. Hanya saja panggilan ini tidak bisa dipenuhi Novanto. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, mengatakan Setya Novanto sakit dan dirawat di RS Siloam, Semanggi. Dia pun mempersilakan surat kesehatan Novanto dicek. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dokter KPK Harus Periksa Kebenaran Setya Novanto Sakit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Opname karena Jantungan, Setnov Tak Penuhi Panggilan KPK
Redaktur & Reporter : Boy