KPK Kirim Surat Pencegahan untuk Kepala Daerah, Siapa Dia?

Rabu, 27 Oktober 2021 – 16:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan atas nama Abdul Wahid yang menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Utara (HSU).

Surat pencegahan itu dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

BACA JUGA: Mayat Perempuan di Cipanas, Berbaju Merah, Ada yang Kenal?

"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/10).

Kasus yang melibatkan Abdul Wahid berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU pada 2021 sampai 2022.

BACA JUGA: KPK Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT

Fikri menerangkan permintaan pencegahan itu diajukan KPK sejak 7 Oktober 2021. Dengan begitu, Abdul tidak akan bisa ke luar negeri selama enam bulan sejak surat itu diserahkan ke Ditjen Imigrasi.

Fikri juga mengharapkan upaya pencegahan itu bisa mempercepat KPK merampungkan kasus tersebut.

"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan," ujar Fikri.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.

Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Kepala Daerah   Imigrasi  

Terpopuler