KPK Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT

Rabu, 27 Oktober 2021 – 16:20 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka, Nusa Tenggara Timur  (NTT) pada 2018 yang ditangani Polda NTT. 

"KPK melakukan supervisi perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya, Rabu (27/10).

BACA JUGA: KPK Mulai Kembangkan Kasus Bansos Covid-19, Siapa yang Dibidik?

Lili mengatakan KPK bekerja sama dengan Polda NTT mendalami dugaan praktik rasuah pengadaan benih bawang merah tersebut. 

Mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat di NTT.

BACA JUGA: Supaya tak Menjadi Fitnah, Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Harus Diproses 

Lili mengatakan kasus itu awalnya ditangani oleh Polda NTT. 

Namun, penyidikan kasus itu dihentikan setelah adanya perintah penghentian kasus dari pengadilan per 31 Agustus 2021. 

BACA JUGA: Ansy Lema: Tindak Tegas Pelaku Korupsi Benih Bawang Merah di Malaka

Hanya saja, Lili enggan menjelaskan lebih jauh kronologis kasus dugaan korupsi itu. 

Namun, dia menyatakan bahwa penanganan kasus itu perlu dilanjutkan. 

Lili pun membeber alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut, pertama, menjadi perhatian masyarakat dan banyaknya pengaduan yang diterima KPK. 

“Kedua, perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ketiga, P-19 sebanyak tujuh kali. Keempat, kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar,” ungkap Lili Pintauli Siregar. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler