jpnn.com, JAKARTA - KPK mengeklaim biaya perjalanan dinas pimpinan lembaga antirasuah yang ditanggung oleh panitia penyelenggara tidak melanggar aturan.
KPK menyatakan aturan itu sudah berjalan sejak 2012.
BACA JUGA: Polisi Siapkan Rp 5 Juta Bagi yang Tahu Keberadaan Orang Ini, Lihat Baik-baik Mukanya
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi polemik Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
"Telah diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3 huruf g, dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain, maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8).
BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati
Fikri menyatakan, sebagaimana Perkom 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak instansi lain.
Dia menyebut, hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu.
"Itu diperbolehkan sepanjang tidak ada dobel anggaran," klaimnya.
Menurut Fikri, dalam audit kinerja keuangan oleh BPK, menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK. Di mana mekanisme pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012.
Dengan begitu, mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien.
"Dengan demikian, kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK. Namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas, sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Fikri.
Oleh karena itu, Fikri mengharapkan melalui penjelasan ini masyarakat paham secara utuh. Dia menginginkan tidak ada lagi opini yang keliru untuk menghindari polemik yang beredar.
Dia memastikan, pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai. Lalu saat ini diperkuat dengan kontrol ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," katanya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga