jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data aset yang diduga milik tersangka korupsi bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/2) pukul 14.00 di kantor KPK.
Kedua tersangka suap dan gratifikasi itu kini masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK alias buronan. "Dugaan aset-aset tersebut adalah rumah-rumah, vila, tempat usaha bisnis dealer mobil dan apartemen-apartemen," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (21/2).
BACA JUGA: Gunakan Kekuatan Supranatural Untuk Mencari Harun Masiku dan Nurhadi
Ia mengatakan bahwa untuk membantu melacak jejak kedua tersangka, pihaknya menyerahkan dugaan data aset milik Nurhadi dan Rezky tersebut. "Dengan maksud untuk membantu melacak jejak-jejak keduanya pada aset-aset tersebut, sehingga KPK bisa segera menemukan keberadaan keduanya," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, dengan penyerahan data tersebut, setidaknya lembaga antirasuah itu segera mengurus izin penggeledahan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lalu melakukan penggeledahan, serta menemukan dan menangkap keduanya.
BACA JUGA: Mau iPhone 11? Yuk, Ikut Sayembara Berburu Nurhadi & Harun Masiku
Di sisi lain, lanjut Boyamin, MAKI telah menggelar sayembara berhadiah dua unit handphone iPhone 11 bagi siapa saja yang mampu memberikan informasi valid keberadaan DPO Nurhadi dan Harun Masiku sehingga keduanya bisa ditangkap KPK. Harun merupakan tersangka suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun juga masuk DPO KPK.
Boyamin menjelaskan untuk kepastian validasi dan verifikasi orang yang mampu memberikan informasi valid sehingga kedua DPO tersebut dapat ditangkap, maka MAKI akan menitipkan dan atau menyerahkan hadiah itu ke KPK. "Selanjutnya diberikan kuasa penuh kepada KPK untuk memberikan kepada pihak yang berhak atas hadiah tersebut," kata Boyamin. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Telusuri Informasi Persembunyian Nurhadi
Redaktur & Reporter : Boy