jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester satu 2019. Penyelamatan keuangan daerah sebesar tersebut merupakan hasil intervensi KPK terkait penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 18,8 triliun dan penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp 6,8 triliun.
"Ada juga optimalisasi pajak daerah sebesar Rp 2,2 triliun, dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/9).
BACA JUGA: Soal Revisi UU KPK, Tompi: Terkesan Memaksa dan Terburu-buru
Penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 18,5 triliun. Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah lainnya, yaitu Kabupaten Badung, Kalbar, Jateng, Yogya, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran," kata Febri.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa PMII Lempari Gedung KPK dengan Telur, Anggota Brimob jadi Sasaran
Terkait penyelamatan aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, di antaranya berupa penyelamatan aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp 1,8 triliun, pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel senilai Rp 2,5 triliun, aset berupa fasum dan fasos yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,9 triliun.
Ada juga aset berupa tanah milik PT KAI dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan seluas 35.537 m2 senilai Rp 500 miliar, selebihnya adalah penyelamatan aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepri dan Jambi.
BACA JUGA: Harusnya Wadah Pegawai KPK Dibubarkan?
"Sedangkan, optimalisasi pajak daerah yang berhasil didorong KPK adalah peningkatan pajak asli daerah kabupaten/kota dari pemasangan alat rekam pajak untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dari sejumlah daerah sebesar Rp 699 miliar, optimalisasi penerimaan BPHTB dengan sistem Host-to-Host dan BPN dari pemda Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Papua sebesar Rp 964 miliar, dan intervensi KPK untuk optimalisasi penerimaan pajak dari jenis pajak tingkat provinsi seperti PKB, PBBKB dan PAT dari enam provinsi senilai Rp 538 miliar," kata Febri.
Sementara, terkait penyelamatan keuangan dari penghapusan pembebasan cukai rokok pada KEK Batam senilai Rp 900 miliar merupakan hasil kajian KPK. Salah satu rekomendasi KPK ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Dirjen Bea Cukai untuk tidak lagi melayani permintaan pembebasan cukai rokok.
"Penyelamatan keuangan daerah ini merupakan kontribusi bersama KPK bersama jajaran Pimpinan dan pegawai di instansi-instansi yang bekerja sama dalam pencegahan korupsi. KPK mengimbau upaya ini terus dilakukan di daerah-daerah tersebut dan juga daerah lain, termasuk juga instansi di pusat," kata Febri. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga