jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Tompi memberikan komentarnya terkait revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR, Selasa (17/9) lalu.
Pesohor kelahiran 22 September 1978 ini mengatakan bahwa ada beberapa poin yang dapat melemahkan Undang Undang KPK.
BACA JUGA: Tompi Tunda Keinginan Masuk Partai Politik
“Ada beberapa poin yang mungkin harus ditinjau ulang atau dikoreksi. Dari poin-poin yang sekarang dicoba telurkan oleh anggota DPR, menurut saya banyak lubangnya,” kata Tompi ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, beberapa pasal dalam revisi UU KPK itu tidak memberikan efek jera kepada para koruptor.
BACA JUGA: Soal Aksi 22 Mei, Begini Komentar Tompi
“Bukannya orang itu dibikin kapok karena nyolong malah diberi pengampunan, kalau itu saya tidak sepakat. Karena buat saya itu tidak benar,” ujar Tompi.
Pelantun Menghujam Jantungku itu menilai 10 pasal baru yang dibuat Komisi III DPR RI itu dapat melemahkan kinerja KPK.
BACA JUGA: Pengesahan Revisi UU KPK Ugal-ugalan, Kacau
“Terkesan maksa dan terlalu terburu-buru. Kalau memang mau dikoreksi tungga aja DPR baru, enggak usah maksain,” papar Tompi.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh