jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp 65,7 triliun sepanjang 2015-2019. Penyelamatan uang negara itu menggunakan anggaran KPK senilai Rp 3,6 triliun.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, anggaran tersebut dipergunakan KPK untuk menjalankan lima fungsi sesuai amanat UU, yakni monitoring, koordinasi, supervisi, pencegahan dan penindakan korupsi.
BACA JUGA: KPK Memanfaatkan Uang Negara dan Donatur Sehingga Harus Diaudit
"Semua pelaksanaan fungsi itu, kami lakukan bersama 1.634 pegawai dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun, selama empat tahun. Dari anggaran tersebut, kami telah mengembalikan Rp 65,7 triliun ke kas negara," kata dia dalam konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Syarif melanjutkan, uang negara yang diselamatkan KPK sebagian besar berasal dari fungsi pencegahan yakni sebesar Rp 63,979 triliun.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Menumpahkan Kekesalan hingga Perang Tarif Ojek Online Terkini
Jumlah itu terdiri dari penetapan gratifikasi sebesar Rp 159,3 miliar, koordinasi dan supervisi sebesar Rp 29 triliun, serta penelitian dan pengembangan sebesar Rp 34,769 triliun.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya Saut Situmorang menambahkan, pengembalian uang negara dari bidang penindakan tergolong kecil dibanding pencegahan. Jumlahnya sekitar Rp 1,74 triliun.
BACA JUGA: NasDem Klaim Kejagung Banyak Selamatkan Uang Negara
"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelaksanaan eksekusi selama empat tahun sebesar Rp 1,74 triliun berasal dari denda, uang pengganti, rampasan dan hibah Penetapan Status Penggunaan (PSP)," kata Saut. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga