NasDem Klaim Kejagung Banyak Selamatkan Uang Negara

Sabtu, 09 Maret 2019 – 06:32 WIB
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari. Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah tangan M Prasetyo telah banyak menyelamatkan uang negara.

Salah satu penyelamatan uang negara di era Joko Widodo itu karena Kejagung membuat program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang mewajibkan 31 kejaksaan tinggi di Indonesia menangkap satu pelarian tindak kejahatan setiap bulannya.

BACA JUGA: Politikus Cantik Ini Bertemu Khusus dengan Kiai Maruf Amin

BACA JUGA : KPK Limpahkan Aset Koruptor Senilai Rp 110 M ke BNN dan Kejagung

Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari menyatakan, penyelamatan uang negara mencapai Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dari penindakan korupsi selama kurun waktu empat tahun di masa pemerintahan Jokowi.

BACA JUGA: Lihat Nih, Buron Terpidana Korupsi Menyerahkan Diri

Menurut dia, Kejagujg banyak mengembalikan kekayaan negara melalui proses hukum korupsi yang ditangani.

"Penting juga untuk menunjukan, untuk mengejar uang negara yang sudah dicuri dikembalikan ke negara. Selain memproses pelaku hukumnya dan memberikan hukuman kepda pelaku tindak pidana korupsi," kata Taufik Basari yang juga mantan aktivis YLBHI ini, Jumat (8/3).

BACA JUGA: Dibutuhkan Dorongan dan Inisiatif Gerakan Massal Peduli Sampah Plastik

BACA JUGA : Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Asal Kejari Rejang Lebong

Caleg NasDem dapil Lampung I ini menambahkan, mafia hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki.

Oleh karena itu, bagi seluruh aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan termasuk juga di peradilan di Mahkamah Agung untuk melakukan satu evaluasi internal.

"Dan membuat program untuk membuat ruang gerak mafia hukum sangat terbatas dan bisa ditanggulangi bersama. Mafia hukum inikan membuat proses hukum menjadi ketidakpastian. Ini adalah PR kita bersama untuk membereskan," kata pria yang akrab disapa Tobas itu.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan, program Tabur 31.1 merupakan upaya pihaknya untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian perkara pidana melalui penangkapan buronan.

"Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan merupakan rekomendasi raker 2018 yang lalu," kata dia.

BACA JUGA : Lagi, Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Ali Patta

Sejak bergulirnya Tabur 31.1 telah mengamankan 208 buronan pelaku kejahatan dari berbagai wilayah kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Di 2019, sampai dengan akhir bulan Februari telah berhasil diamankan 28 buronan.

Melalui program Tabur 31.1 diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Orang Berpikiran Sempit yang Kritik Program Infrastruktur Jokowi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler