jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tidak akan mengintervensi Dewan Pengawas KPK dalam menyidangkan dugaan pelanggaran etik pimpinan lembaga antirasuah itu.
KPK menyerahkan seluruh keputusan Dewas atas pelaporan perwakilan 57 pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (23/8).
Fikri mengatakan pelaporan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja dan hal itu merupakan hak semua pihak.
Lebih lanjut, kata Fikri, KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterima.
Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewas KPK. Pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua Alexander Marwata.
Perwakilan Pegawai KPK nonaktif Hotman Tambunan menuturkan, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021.
BACA JUGA: MAKI Akan Gugat KPK terkait Kasus Djoko Tjandra
Alex menyebut pegawai KPK itu warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Langkahi MK dan MA, KPK Segera Pecat Novel Baswedan Cs
BACA JUGA: Firli Bahuri Berdoa, Semoga 18 Pegawai KPK Lulus Diklat Bela Negara
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga