KPK Klarifikasi Jumlah Uang Suap Hakim

Senin, 25 Maret 2013 – 16:43 WIB
JAKARTA – Uang yang diamankan dari mobil Toyota Avanza yang digunakan Asep Triyana mengantarkan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, ternyata lebih besar dari kabar yang tersiar.

Uang itu jumlahnya bukan Rp 100 juta, melainkan Rp 350 juta. “Di mobil AT itu jumlah uang yang ditemukan KPK sekitar Rp 350 juta,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (25/3), di kantor KPK.

Dijelaskan Johan, uang Rp 350 juta itu berbeda dengan Rp 150 juta yang sudah diantar Asep ke ruangan Hakim Setyabudi. Namun, kata dia, uang itu sama-sama dibungkus koran. Lantas untuk siapa uang Rp 350 juta itu, kini tengah didalami KPK. Diduga kuat ada pihak-pihak lain yang juga akan diberikan uang itu. “Tengah kita dalami untuk penerima yang Rp 350 juta itu,” ujar bekas wartawan ini.

Yang jelas kata dia, KPK tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan KPK saja. Pengembangan masih akan terus dilakukan. “Baik dari pihak yang diduga sebagai pemberi maupun pihak yang diduga menerima suap, terus kita kembangkan,” papar pria berkacamata ini.

Seperti diketahui OTT KPK berhasil menjerat Setyabudi dan Asep Triyana yang melakukan transaksi suap. Di ruang kerja Setyabudi, ditemukan uang Rp 150 juta dibungkus koran. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 350 juta di mobil Asep, yang diparkir di depan PN Bandung.

Tak hanya dua tersangka ini, KPK juga meringkus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Heri Nurhayat di lain tempat. Ketiganya sudah resmi tersangka dan ditahan KPK. Sedangkan satu orang lain, yakni Toto Hutagalung sudah resmi sebagai tersangka namun belum juga ditahan KPK.

Pada Jumat (23/3) itu KPK sebenarnya juga mengamankan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Pupung dan seorang petugas keamanan PN Bandung. Belakangan keduanya sudah dilepas KPK dan tidak dijadikan tersangka. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bohongi Imigrasi, WN Korsel Dideportasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler