KPK Konfirmasi Dua Saksi Usut Kasus Korupsi di Angkasa Pura II

Selasa, 05 November 2019 – 22:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontir dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia pada 2019.

Kedua saksi adalah Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Agung Sedayu dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri.

BACA JUGA: Temui Ketua KPK, Jenderal Idham Azis Kembali Janji Ungkap Kasus Novel Baswedan

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappangara (INTI DMP).

"Hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi untuk tersangka DMP dalam kasus tindak pidana korupsi PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/10).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Dianggap Melakukan Langkah Tepat Terkait Perppu KPK

Selain ingin mengembangkan kasus tersangka Darman, kata Febri, pihaknya juga mengonfirmasi sejumlah poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karyawan PT INTI Taswin Nur.

Seperti diketahui, Darman, Taswin dan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Agussalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Darman memerintahkan Taswin memberikan sejumlah uang pada Andra.

Suap sejumlah Rp 1 miliar itu diberikan dalam bentuk pecahan SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan SGD 1.000 dan tujuh lembar pecahan SGD 100 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Juli 2019.

Sebagai pemberi suap, Darman dan Taswin disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler