KPK Kulik Aktor Rudy Wahab Lagi untuk Kasus Rasuah Mantan Bupati

Kamis, 12 November 2020 – 18:22 WIB
Aktor Rudy Wahab usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (12/11). Nama Rudy masuk dalam daftar saksi kasus korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aktor Rudy Wahab, Kamis (12/11)

Nama Rudy masuk dalam daftar saksi kasus eks Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

BACA JUGA: Ada Aktor Rudy Wahab di Pusaran Kasus Rasuah Mantan Bupati Bogor

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin, red)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain Rudy, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk kasus Rachmat. Kedua saksi itu ialah pengelola pesantren H.M.N Lesmana, serta pihak swasta bernama  Muhamad Suhendra.

BACA JUGA: KPK Terus Kuliti Praktik Korup Rachmat Yasin Selama Jadi Bupati Bogor

KPK pada pada Senin lalu (9/11) sudah memeriksa Rudy. Penyidik mengonfirmasi Rudy mengenai gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada Rachmat.

Sebelumnya pada Juli lalu KPK menetapkan Rachmat sebagai tersangka. Selanjutnya KPK menahan Rachmat pada 13 Agustus 2020.

BACA JUGA: Berhentikan Rachmat Yasin dengan Hormat, Mendagri Dikecam

KPK menduga Rachmat selaku bupati Bogor 2008-2014 telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilu 2014.

Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Pemberian itu untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Gratifikasi lainnya untuk Rachmat berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta dari pengusaha. Pemberian mobil mewah itu diduga berhubungan dengan jabatan Rachmat.

Oleh karena itu KPK menjerat Rachmat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler