jpnn.com - JAKARTA--Surat keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang memberhentikan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) secara terhormat menuai kecaman.
Pasalnya Rachmat Yasin diberhentikan setelah menjadi terpidana kasus korupsi. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara.
BACA JUGA: Didakwa Korupsi Rp 464 M, Machfud Suroso Tak Ajukan Keberatan
Bukan hanya diberhentikan dengan hormat, dalam SK Mendagri Tjahjo Kumolo dengan Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 itu juga Rahmat Yasin mendapat uang pensiun.
Pengamat politik anggaran Uchok Skydafi menilai kondisi tersebut sangat ironis di tengah pemberantasan korupsi. Hal ini, ujarnya, bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Atas SK itu, Mendagri dinilai membela koruptor.
BACA JUGA: Musrenbang di Auditorium Bhirawa, Yuddy Nilai Sudah Tepat
“Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi-JK ini semakin buruk. Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan Mendagri? Di mana rasa keadilan untuk masyarakat," kata Uchok, Kamis, (18/12).
Uchok menilai Tjahjo tidak mengindahkan dasar hukum dalam memberhentikan seorang pejabat yang korupsi. Ia mencurigai ada praktik menyimpang dalam proses penerbitan SK Mendagri tersebut.
BACA JUGA: KSAD: Beli Alutsista Bukan Soal Mahal atau Tidak
“Sebab jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No 1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai Terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari Jabatan oleh Mendagri. Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.
Sementara itu, Penggiat Anti Korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat menegaskan jika memang nyata-nyata SK Mendagri tersebut direkayasa dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat, ia akan menggugat Mendagri untuk membatalkan SK tersebut. KPK, kata dia, bisa menelusuri surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut.
“Ini sangat memukul hati masyarakat Bogor di tengah maraknya pemberantasan korupsi dan ketegasan terhadap koruptor justru Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap koruptor,” tuturnya.
Menurutnya dalam pasal 29 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Untuk point diberhentikan karena status terdakwa dan pengunduran RY tanggal 20 september 2014 harusnya tidak berlaku karena tanggal 16 September 2014 sang mantan Bupati sudah terdakwa.
Secara psikologis, kata dia, berbeda dan jika diberhentikan secara hormat RY akan tetap mendapatkan fasilitas seperti dana pensiun dan lain-lain. Ahmad Hidayat menilai adanya intervensi yang begitu kuat kepada Kemendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK terkait Bupati yang tersangkut korupsi ini.
“Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap gubernur Banten dan gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi karena blunder keputusan terkait koruptor,” tandasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Anggap Jokowi Ngawur soal Dividen BUMN
Redaktur : Tim Redaksi