KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Tambang Libatkan Kabareskrim dan Tan Paulin

Senin, 05 Desember 2022 – 21:59 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tambang batu bara ilegal yang menyeret nama Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin di Kalimantan Timur.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan masyarakat soal dugaan korupsi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur itu. Salah satunya, soal kaitan antara Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto dengan Tan Paulin.

BACA JUGA: Formappi Yakin KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Tambang Tan Paulin

"Kami baru menerima laporan. Jadi baru, belum kami mengumpulkan alat bukti, baru menerima. Selanjutnya, kami telaah ya," kata Gufron saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/12).

Menurut dia, KPK perlu mengecek ulang laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tambang batu bara ilegal yang menyeret nama Komjen Agus dengan Tan Paulin. Makanya, kata dia, KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-buktinya.

BACA JUGA: G20 Beres, Menteri ESDM dan DPR Diingatkan soal Tan Paulin

"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tetapi kami perlu masih melakukan proses pengumpulan alat bukti, baik PLPM maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu ya," jelas dia.

Sebelumnya, Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan dugaan beking tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang dibongkar Aiptu (purn) Ismail Bolong. Di mana, dugaan beking tambang ilegal yang dilaporkan ke KPK itu menyeret nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA: TNI Terseret Skandal Tambang Tan Paulin, Ketegasan Jenderal Andika Diapresiasi

"Iya (buat laporan). Kami menyampaikan aspirasi sekaligus menyampaikan beberapa data terkait dengan kasus penyuapan tambang ilegal di Kalimantan Timur," ujar Koordinator KSPM, Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (30/11).

Giefrans dan rekan-rekannya mengaku resah soal adanya keterlibatan oknum petinggi Polri dalam beking tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur itu. Oleh karenanya, KSPM meminta KPK untuk turun tangan mengusut dugaan tambang ilegal tersebut.

"Tentunya adalah termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini sempat viral melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto mempertanyakan kenapa mantan Kepala Divisi Propam, Ferdy Sambo dan eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan melepaskan Aiptu (purn) Ismail Bolong terkait dugaan pemberian gratifikasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” kata Agus pada Jumat (25/11).

Makanya, Agus menduga dilepasnya Ismail Bolong karena mereka menerima atas apa yang dituduhkan selama ini. Sebaiknya, kata dia, tanya ke anggota kepolisian bagaimana kelakuan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

“Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu. Tanya ke anggota di jajaran kelakuan HK dan FS,” ujarnya.

Memang, sempat beredar surat laporan hasil penyelidikan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Kemudian, Ismail Bolong juga memberi uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim, dalam bentuk USD sebanyak 3 kali yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Nah, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, yakni memberikan uang sebanyak tiga kali.

Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler