jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seiring dengan penetapan tersangka itu, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat terkait dengan kasus tersebut.
BACA JUGA: Melani Berharap Prabowo-Titiek Soeharto Bisa Rujuk
"Sejumlah penyidik lakukan penggeledahan di kantor Bank Kalbar di Jalan Rahadi Usman Nomor 10 Pontianak sejak 08.30. Sudah selesai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (16/6).
Selain itu, Johan menambahkan, KPK juga menggeledah rumah karyawan BPD Kalbar di Jalan Sulawesi, Pontianak. "Masih berlangsung," tandasnya.
BACA JUGA: KPK Jerat Wako Palembang dan Istri Jadi Tersangka Korupsi
Seperti diketahui, Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johan menjelaskan, Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan.
BACA JUGA: Jokowi Ingin Petani Sejahtera
Selain itu, Johan menambahkan, Romi dan Masyito juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga dengan sengaja memberikan atau tidak memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Wisudawan Terbaik IPDN Beri Pengabdian Terbaik
Redaktur : Tim Redaksi