KPK Jerat Wako Palembang dan Istri Jadi Tersangka Korupsi

Senin, 16 Juni 2014 – 16:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua tersangka baru itu adalah Wali Kota Palembang, Romy Herton dan istrinya, Masyithoh.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan dengan mendengarkan kesaksian dalam proses persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Menurut Johan, penyidik KPK telah melakukan beberapa kali gelar perkara terkait pengembangan dari perkara Akil.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Petani Sejahtera

Hasilnya, ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. "Adapun pengembangan itu berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kota Palembang. Karena itu setelah gelar perkara disimpulkan bahwa RH selaku Wali Kota Palembang dan juga M telah ditetapkan jadi tersangka," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (16/6).

Johan menjelaskan, keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. RH dan M juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sprindik (surat perintah penyidikan, red) dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 2014," ujarnya.

BACA JUGA: SBY Minta Wisudawan Terbaik IPDN Beri Pengabdian Terbaik

Hanya saja Johan mengaku belum mengetahui hubungan RH dan M. Termasuk ketika disinggung apakah M merupakan istri RH. "Belum tahu," ucapnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: PKB Mentahkan Klaim Prabowo soal UU Desa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melani: Semua Kader PD Harus Dukung Capres Nomor 1


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler