"Tuntutan ini adalah terobosan, kita menggunakan dua pasal. Pasal Tipikor dan TPPU. Ini pertama kali digunakan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di KPK, Selasa (2/10).
Menurut Johan, alasan KPK mengenakan UU TPPU lantaran mantan Nurhayati diduga kuat melakukan pencucian uang dari hasil korupsi. Johan pun berharap tuntutan tersebut menjadi yurisprodensi untuk kasus-kasus korupsi lain yang ditangani KPK.
"KPK berharap putusan hakim nanti akan menjadi yurisprudensi, dan ke depannya bisa menjadi dasar KPK untuk menetapkan hal yang sama pada Tipikor yang bukti-buktinya mengarah pada tindakan TPPU," harapnya.
Sebagai terdakwa, Nurhayati dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk penerimaan hadiah sebesar Rp 6,250 miliar terkait alokasi DPID tahun 2011 bagiKabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya dan Minahasa.
Namun Nurhayati juga dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan pencucian uang atas uang Rp 50 miliar lebih.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Cabut Izin Pemeriksaan Kada, Polisi Gembira
Redaktur : Tim Redaksi