"Dengan adanya putusan ini, kami diberikan amanah dan menyambut gembira. Kami sepakat dengan Kejaksaan Agung agar segera tindak lanjuti sampai ketindak kewilayahan, sehingga pemberantasan korupsi bisa dilanjutkan," kata Wyagus.
Ia mengaku selama ini, kepolisian memang mengalami kendala dalam pemeriksaan kepala daerah, karena harus melewati berbagai prosedur termasuk menunggu izin presiden tersebut. Oleh karena itu, Polri selama ini menyiasati penanganan kasus kepala daerah dengan menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di KPK, tidak perlu izin khusus dalam pemeriksaan kepala daerah. Dulunya, sebelum diputuskan MK, aturan izin presiden pada pasal 36 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hanya berlaku untuk Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dalam beberapa kasus, kami minta KPK untuk menangani kepala daerah atau pejabat yang setingkat yang membutuhkan izin presiden. Sementara kami, menangani yang pelaku yang kedudukannya di bawah kepala daerah dan tak perlu izin," kata Wyagus.
Namun, Wyagus belum memberikan data kasus kepala daerah apa saja yang saat ini sedang ditangani pihaknya. Meski begitu, ia menyatakan putusan MK benar-benar memberikan kemudahan bagi Polri dalam penyidikan kasus di daerah. "Kami sangat terbantu dan dimudahkan dengan putusan itu," pungkas Wyagus. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK Ajukan Tuntutan 14 Tahun Bui untuk Nurhayati
Redaktur : Tim Redaksi