KPK Langsung Jebloskan Bupati dan Kajari Pamekasan ke Tahanan

Kamis, 03 Agustus 2017 – 21:21 WIB
Bupati Pamekasan Achmad Syafii saat digiring memasuki mobil tahanan KPK, Kamis (3/8). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan lima orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura ke tahanan. Kelima orang yang jadi tahanan KPK itu termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penahanan itu untuk kepentingan penyidikan. "Para tersangka ditahan 20 hari pertama," katanya, Kamis (3/8).

BACA JUGA: KPK Sasar Jaksa Lagi, Harusnya M Prasetyo Mengundurkan Diri

Para tersangka satu per satu keluar dari gedung KPK sejak pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Yang pertama keluar adalah Kabag Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noor Solehoodin.

Selanjutnya ada Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi. Kemudian Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo menyusul keluar.

BACA JUGA: Ada Bupati Kena OTT KPK Lagi, Mendagri Bilang Begini

Sementara Bupati Pamekasan Achmad Syafii keluar pukul 18.25 WIB. Disusul Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

Febri menjelaskan, Noor Solehoodin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Sucipto Utomo dan Agus Mulyadi dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Untuk Ahmad Syafii ditahan di Rutan KPK, adapun Rudi Indra Prasetya diboyong ke Rutan Cipinang.

BACA JUGA: KPK Gelar OTT di Madura, Kajari dan Bupati Pamekasan Jadi Tersangka

Kelima tersangka itu terjaring OTT KPK, Rabu (2/8) pagi. Syafii bersama keempat anak buahnya diduga menyuap Rudi dengan uang Rp 250 juta.

Suap itu untuk meredam kasus korupsi proyek dana desa di Desa Dasok. Kasusnya ditangani Kejari Pamekasan.

Sucipto, Agus Mulyadi, Noor dan Achmad Syafii sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Rudi yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Put/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prasetyo Kena OTT KPK Lagi, Istana Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler