KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi

Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian H. K, Senin (25/11). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, calon bupati Situbondo nomor urut 02.

Putusan ini menguatkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.

BACA JUGA: David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Lucy Ermawati, SH, MH, pada Selasa, 26 November 2024 di ruang sidang khusus PN Jaksel, Jalan Ampera Raya. Sidang yang sempat tertunda dari pukul 14.00 WIB baru dimulai pada pukul 15.15 WIB.

Humas PN Jaksel Dujuyamto memastikan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi. "Permohonan praperadilan ditolak," katanya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian

Sementara itu, kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahruddin menyatakan kecewa atas penolakan ini.

"Sudah putus. Kalah lagi," ungkap Amin, yang juga merupakan pengurus Partai Gelora, kepada awak media.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha

Namun, dia belum memberikan kepastian terkait langkah hukum selanjutnya.

Dua Gugatan Praperadilan Ditolak

Karna Suswandi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024.

Dia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa. Menanggapi status tersangka tersebut, Karna mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Oktober 2024.

Namun, gugatan itu ditolak oleh Hakim Luciana Amping pada 25 Oktober 2024, dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.

Tidak menyerah, Karna kembali mengajukan praperadilan kedua pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Gugatan ini juga fokus pada pembatalan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, upaya ini lagi-lagi kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak permohonannya pada hari ini.

KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

KPK menegaskan proses hukum terhadap Karna akan terus berjalan, meskipun ia mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Situbondo.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menekankan hasil praperadilan pertama memperkuat langkah hukum KPK.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujar Tessa kepada awak media.

Karna diduga menggunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka lain berinisial EP, seorang penyelenggara pemerintahan di Situbondo, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Posisi Karna di Pilkada Terancam

Kasus hukum yang menjerat Karna Suswandi turut memengaruhi posisinya dalam Pilkada Situbondo.

Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk para kiai, pesantren, pegiat antikorupsi, dan generasi muda, secara terbuka menyatakan pengalihan dukungan mereka ke pasangan calon lain.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler