David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK

Selasa, 26 November 2024 – 13:08 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Dalam hal ini, muncul sebuah peluang adanya pemanggilan saksi dalam persidangan.

BACA JUGA: David Glen Bungkam Seusai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gubernur Maluku Utara

Kabarnya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei alias DGO bakal dihadiri menjadi saksi dalam persidangan kasus rasuah yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif merupakan pemberi suap kepada AGK.

"Ditunggu saja nanti di proses persidangannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (25/11).

BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Sampai saat ini, memang belum ada informasi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadiri David Glen.

"JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut (David Glen, red) akan dihadirkan dalam persidangan kasus dimaksud atau tidak," beber Tessa.

BACA JUGA: Konon, Ada Peran Eks Gubernur dan Ketua Gerindra Malut Bikin Bisnis David Glen Moncer

Di sisi lain, Tessa bicara peluang memanggil anak David Glen Oei yakni Kennetzh. Pasalnya, beredar kabar ada pertemuan anak David Glen dengan eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Tessa menyebut sampai dengan saat ini penyidik KPK masih berupaya mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang diduga ada keterkaitannya dengan AGK.

"Penyidik masih bekerja, jadi ditunggu saja updatenya kedepan," kata Tessa.

Sekadar informasi, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos David Glen Oei telah memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa (8/10).

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.

Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.

"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep Guntur.

Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," ungkapnya.

Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis (14/11).

Seingat Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WUP eskplorasi dengan jangka waktu 8 tahun. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler