KPK Larang PNS Berlebaran Dengan Mobil Dinas

Jumat, 12 Agustus 2011 – 00:12 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak memanfaatkan barang milik negara untuk kepentingan pribadiTermasuk yang diwanti-wanti KPK, agar PNS tidak menggunakan mobil dinas untuk berlebaran.

Wakil Ketua KPK, Moh Jasin, mengatakan, mobil dinas pada prinsipnya merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk melaksanakan kegiatan dinas

BACA JUGA: Delapan Masalah Selalu Muncul Jelang Lebaran

Tujuannya, agar pegawai atau pejabat dipermudah dalam menjalankan tugasnya
"Jadi selama namanya kendaraan dinas, berarti untuk menunjang fasilitas kedinasan," kata Jasin saat dihubungi, Kamis (11/8).

Bagaimana jika kendaraan dinas itu untuk kepentingan lain termasuk untuk mudik lebaran? "Kalau untuk kepentingan lain, sedapat mungkin menggunakan kendaraan pribadinya atau kendaraan umum

BACA JUGA: Arafat Sebut Cirus Hambat P21 Perkara Gayus

Jadi kalau ada kerusakan akibat menggunakan fasilitas mobil dinas itu tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan dinas," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, KPK sudah berkali-kali mengingatkan agar para PNS ataupun pejabat negara yang mudik tidak menggunakan mobil dinas
Dicontohkannya pula, kendaraan dinas di KPK tidak pernah dimanfaatkjan untuk kepentingan di luar dinas.

"Kendaraan dinas yang ada di KPK itu dibeli dengan uang negara

BACA JUGA: Fokus Urus Mudik di 12 Provinsi

Saat lebaran tidak pernah dipakai untuk mudikSemuanya parkir di kantor," tandasnya.

Selain itu, sebut Jasin, kendaraan dinas yang penggunaannya hanya semata-mata untuk dinas juga akan lebih awet"Dipakai hanya untuk kepentingan dinasKalau ditinjau dari aspek keawetan, lebih awet kan?" ujar mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK itu.

Sayangnya, sebut Jasin, sejauh ini memang tidak ada aturan mengikat yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaranLagi-lagi Jasin mencontohkan KPK yang dalam kode etik internalnya melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi aturannya perlu ditargetkanKalau aturan yang di KPK, kita membuat kode etik yang melarang menggunakan kendaraan dinas," pungkas Jasin yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Padang, Sumatera Barat untuk keperluan inspeksi mendadak di sejumlah intansi pemerintah.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Nazaruddin Tiba di Halim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler