KPK Larang Sutan Bhatoegana ke Luar Negeri

Kamis, 13 Februari 2014 – 23:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memasukkan nama Ketua Komisi VIII DPR, Sutan Bhatoegana ke dalam daftar cegah. Pencegahan itu merupakan bagian proses penyidikan kasus korupsi dengan tersangka  mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

"Penyidik KPK telah menyampaikan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (13/2) malam.

BACA JUGA: Pakar Tata Negara Tuding MK Tak Mau Diatur

Johan menambahkan, KPK juga meminta Imigrasi memasukkan nama Tri Yulianto ke dalam daftar cegah. Tri merupakan kolega Sutan di DPR.

Selain kedua politisi itu, ada dua nama lain yang masik dalam daftar cegah Imigrasi atas permintaan KPK. Keduanya adalah mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Sri Utami.

BACA JUGA: 6.530 Honorer Sumut Lulus CPNS

Johan menjelaskan, surat pencegahan itu dikirimkan hari ini. Jangka waktu pencegahan berlaku mulai hari ini hingga enam bulan ke depan. "Tujuan pencegahan agar sewaktu-sewaktu diperiksa mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.

Apakah keterangan keempat orang itu penting? "Saya kira keterangan setiap saksi punya nilai tersendiri terkait suatu perkara. Sepenting apa penyidik yang tahu," ujar Johan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Yusril Anggap MK Makin Egois

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Indoguna Utama Minta KPK Jerat Elda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler