jpnn.com - JAKARTA - Kubu Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat sebagai tersangka.
Pengacara Maria, Denny Kailimang menyatakan, Elda harus dijadikan tersangka karena kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang menjerat Maria bermula dari Elda. "Yang kita harapkan juga bahwa KPK lebih adil, supaya bisa menjadikan Elda juga menjadi tersangka," ujarnya di KPK, Jakarta, Kamis (13/2).
BACA JUGA: Yakin SBY Prioritaskan Penyelesaian RUU Haji
Ketika disinggung apakah Elda adalah inisiator dalam pengurusan kuota impor daging sapi, Denny mengaminya. "Yah inisiator. Yang menghubungkan dia dengan Ahmad Fathanah, yang menghubungkan dia dengan Lutfhi Hasan Ishaaq, yang menghubungkan dia juga dengan pertemuan di Medan," ucap Denny.
Berkas pemeriksaan Maria hari ini dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Denny menyatakan, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas itu kepada pengadilan. "Jadi kira-kira di awal Maret sudah mulai akan disidangkan," kata Denny.
BACA JUGA: Dikotomi Capres Jawa-Luar Jawa Bahayakan NKRI
Seperti diberitakan, Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.
Maria dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejak 17 Desember 2013 lalu, Maria mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu. (gil/jpnn)
BACA JUGA: IPHI Anggap UU Haji Sumber Masalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pertimbangan MK Batalkan UU MK
Redaktur : Tim Redaksi