KPK Lebih Gesit, Polri Tak Merasa Kecolongan

Selasa, 31 Juli 2012 – 13:38 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan tidak merasa kecolongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu menetapkan tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp196,87 miliar. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal DS. Sedangkan Badan Reserse dan Kriminal Polri baru masuk tahap penyelidikan, dengan memeriksa 33 saksi.

"Tidak merasa demikian. Karena kami juga menangani dua kasus yang sama maka kami dan KPK akan terus berkoordinasi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Saat ditanya status hukum Irjen DS dalam penyelidikan di Bareksrim, Anang mengaku pihaknya baru mengarah pada tersangka. Ia pun tidak menjelaskan secara eksplisit peran Irjen DS dalam kasus itu.

"Kita baru akan mengarah. Masih penyelidikan," jelasnya.

Seperti yang diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Irjen DS sebagai tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. DS yang juga Gubernur Akpol Semarang ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Tersangka Faisal Aswan P21

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler