"Tidak merasa demikian. Karena kami juga menangani dua kasus yang sama maka kami dan KPK akan terus berkoordinasi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Saat ditanya status hukum Irjen DS dalam penyelidikan di Bareksrim, Anang mengaku pihaknya baru mengarah pada tersangka. Ia pun tidak menjelaskan secara eksplisit peran Irjen DS dalam kasus itu.
"Kita baru akan mengarah. Masih penyelidikan," jelasnya.
Seperti yang diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Irjen DS sebagai tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. DS yang juga Gubernur Akpol Semarang ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Tersangka Faisal Aswan P21
Redaktur : Tim Redaksi