jpnn.com, JAKARTA - KPK melakukan pelelangan terhadap 11 ponsel seluler hasil rampasan tindakan pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelelangan dilakukan pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
BACA JUGA: Ada Canda soal Mobil Dinas pada Hari Terakhir Febri Diansyah Berkantor di KPK
"KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana korupsi," ungkap Ali dalam keterangannya diterima jpnn.com, Senin (19/10).
Adapun 11 ponsel yang akan dilelang itu antara lain HP Apple iPhone XS, HP Samsung Galaxy Note8, HP OPPO F7, HP Samsung DUOS, HP Apple iPhone 8, HP Samsung DUOS, HP Samsung SM-C710F/DS, HP Samsung Galaxy J1 ace.
BACA JUGA: Lihat Baik-baik Foto Ini, Heboh, jadi Peringatan
Selain itu, HP Samsung SM-J250F/DS, HP Samsung GT-E1272, dan HP Samsung GT-S6310.
"Dengan nilai limit sekitar Rp 14,5 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 5 juta," kata Ali.
BACA JUGA: Ayo Mengaku, Siapa Usulkan Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK?
Lebih jauh Ali mengatakan, pelelangan belasan ponsel itu dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding).
Sebab berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).
Penjualan handphone itu dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III di Jakarta Pusat pada Senin (26/10) pukul 13.00 WIB mengikuti waktu server dengan alamat domain www.lelang.go.id.
Persyaratan lelang yakni memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Untuk persyaratan lengkapnya dapat diakses melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1879-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-191020. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama