KPK Lelang Barang eks Gratifikasi, Ada Gitar Akustik hingga Jam Tangan

Sabtu, 10 Desember 2022 – 11:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang hasil gratifikasi penyelenggara negara. Foto: Dok KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang hasil gratifikasi penyelenggara negara yang disetorkan kepada lembaga antirasuah itu.

Pelelangan ini merupakan rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia 2022.

BACA JUGA: KPK Ungkap Jumlah Uang Suap Lelang Jabatan yang Diterima Bupati Bangkalan

Jur Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lelang barang eks gratifikasi dilakukan secara e-konvensional. Artinya, pelaksanaan lelang dihadiri peserta, tetapi penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.

"Ada 15 barang eks gratifikasi yang dilelang," kata Fikri dalam keterangannya, Sabtu (10/12).

BACA JUGA: Gandeng KPK, Taspen Tularkan Semangat Antikorupsi kepada Rekan Bisnis

Barang-barang eks gratifikasi itu antara lain sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.

Fikri menerangkan sampai akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi. 1.478 laporan di antaranya telah diputuskan menjadi milik negara.

BACA JUGA: KPK Amankan Uang Sebegini dari Tangan Bupati Bangkalan Cs

Kemudian dari laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, lebih dari 200 SK atau sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi (bukan uang).

"KPK mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, pegawai negeri termasuk pegawai di BUMN/ BUMD yang dalam rangka menegakkan integritasnya telah menolak gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK," kata Fikri.

Fikri menerangkan secara periodik, DJKN juga telah melakukan lelang barang eks gratifikasi melalui website lelang.go.id secara e-auction.

Selain untuk memeriahkan acara Hari Antikorupsi Sedunia, lelang ini juga diharapkan dapat memberikan gaung dan informasi kepada masyarakat umum.

Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan dan dapat digunakan untuk pembangunan dan belanja pemerintah.

Proses lelang barang eks gratifikasi diawali dengan pendaftaran akun di aplikasi e-auction atau www.lelang.go.id menggunakan email.

Setelah akun terverifikasi, pendaftar harus melengkapi sejumlah data seperti nomor KTP, NPWP dan rekening bank.

Jika telah terverifikasi, calon peserta lelang dapat memilih objek lelang yang diinginkan.

Calon peserta bisa menentukan sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum.

Kemudian peserta lelang diminta untuk menyetor uang jaminan lelang yang disyaratkan lelang secara sekaligus, tidak dapat dicicil.

Saat pelaksanaan lelang, peserta lelang dapat mengajukan harga penawaran tertinggi yang akan ditetapkan sebagai pemenang. Jika peserta lelang menang, selanjutnya diwajibkan untuk melunasi dan melengkapi berkas. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Pembahasan Pengadaan Korupsi Pesawat Garuda Melalui Ketua DPD Demokrat Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler