KPK Lelang Berbagai Aset Rafael Alun, Ada Apartemen hingga Rumah

Selasa, 03 Desember 2024 – 12:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang sejumlah aset hasil rampasan kasus rasuah mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang sejumlah aset hasil rampasan kasus rasuah mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Lelang tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara: 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

BACA JUGA: KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara

“Pelaksanaan lelang: Selasa, 10 Desember 2024 pukul 10.30 waktu server aplikasi lelang,” dikutip dari siaran pers KPK, Senin (2/12).

Penawaran lelang akan dilakukan secara open bidding dengan mengakses laman portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Adapun bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di Kantor KPK, Jakarta.

BACA JUGA: Update OTT KPK terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, 8 Orang Diamankan

Berikut aset terkait kasus Rafael yang akan dilelang:

1. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael). Nilai wajar Rp19.785.237.000. Uang jaminan Rp9.000.000.000.

BACA JUGA: KPK OTT di Pekanbaru, Pj Wali Kota Ditangkap Bersama 3 Pejabat Lainnya

2. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek. Nilai wajar Rp19.240.525.000. Uang jaminan Rp9.000.000.000.

3. Satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, No unit 09 tipe 1 bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. Nilai wajar Rp732.372.000. Uang jaminan Rp360.000.000.

4. Satu bidang rumah berikut bangunan rumah di Jalan Wijaya IV No. 11A (d/h No. 13) Persil 45 Blok O.II di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak SHM atas nama Irine Suheriani Suparman. Nilai wajar Rp35.503.733.000. Uang jaminan Rp17.000.000.000.

5. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Meruya Utara No. 6 dengan alas hak SHM atas nama Rafael Alun Trisambodo. Nilai wajar Rp3.320.285.000. Uang jaminan Rp1.500.000.000.

6. Dua unit rumah susun umum Kalibata City, Jakarta Selatan. Nilai wajar Rp598.319.000. Uang jaminan Rp250.000.000.

Selain itu, KPK juga akan melelang barang rampasan hasil korupsi lainnya dari terpidana lain. Barang-barang tersebut terdiri dari tas mewah, perhiasan, sepeda, sepeda motor hingga mobil. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler