jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Barang itu berupa emas logam mulia seberat seratus gram, tas Louis Vuitton, hingga sepatu Nike.
BACA JUGA: Budaya Antikorupsi Makin Membaik, Pengamat: Hasil Kerja Sistemik KPK Era Firli
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran calon pembeli.
Caranya dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Budi Budiman dan Terpidana Ahmad Yani.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Jual Beli Jabatan, Nilainya Sebegini
"Objek lelang, sebagai berikut dua)l keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat seratus gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 atau logam mulia kadar 99,99 persen dengan harga limit Rp 160.110.000,00 dan uang jaminan Rp 50 juta," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8).
Kemudian, ada juga satu paket berisi satu buah sling bag warna hitam motif kotak hitam dan abu-abu merek Louis Vuitton Paris dan sepasang sepatu Nike jenis “The 10: Nike Air Presto” nomor 10 beserta kotak sepatu warna cokelat bertuliskan Nike Swoosh ukuran 44.
BACA JUGA: Bupati Pemalang Tak Sendiri, 34 Orang Ikut Terjaring dalam OTT KPK
Harga limit sepatu itu ialah Rp 12.980.000 dan uang jaminan Rp 4 juta.
Fikri menerangkan pelaksanaan lelang pada Senin (22/8) dengan batas akhir penawaran pukul 09.15 WIB.
Alamat domain ialah www.lelang.go.id, sedangkan tempat lelang di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.
"Penetapan lelang setelah batas akhir penawaran," jelas Fikri. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Pejabat Kemenkeu Dijebloskan KPK ke Rutan, Uang Fee Mengalir Deras
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga