jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya sebagai tersangka kasus suap Dana Perimbangan Daerah APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Rifa diduga menerima miliaran rupiah untuk mengawal proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) yang diajukan sejumlah kepala daerah.
BACA JUGA: Bupati Pemalang Tak Sendiri, 34 Orang Ikut Terjaring dalam OTT KPK
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (12/8).
Mantan Wakapolda DIY itu mengatakan Rifa Surya bersama mantan pejabat Kemenkeu lainnya, Yaya Purnomo dijanjikan fee sebesar dua hingga sepuluh persen dari nilai DAK dan DID.
BACA JUGA: Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Begini Komentar Habiburokhman, Mengagetkan
Menurut Karyoto, Rifa Surya dan Yaya Purnomo menggelar pertemuan di Jakarta dengan sejumlah bupati dan wali kota maupun perwakilan kepala daerah.
Di sisi lain, lanjut Karyoto, terdapat sejumlah penerimaan Rifa Surya dan Yaya Purnomo dari para kepala daerah.
BACA JUGA: Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Ganjar: Kepala Daerah jangan Mengkhianati Rakyat
Pertama, untuk Kabupaten Lampung Tengah, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 3,1 miliar. Uang itu berasal dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
Kemudian, untuk Kota Dumai, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2017.
Rifa dan Yaya menerima uang sekitar sejumlah Rp 200 juta dan SGD 35 ribu dari Zulkifli selaku Wali Kota Dumai.
Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar Rp 400 juta dan SGD 290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku bupati Labuhanbatu Utara.
Sementara itu, untuk Kota Tasikmalaya, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 430 juta dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya.
Terakhir, untuk Kabupaten Tabanan, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti.
Karyoto mengatakan penyidik masih terus mendalami soal adanya dugaan penerimaan dari daerah lain terkait pengurusan DID dan DAK ini.
Atas perbuatannya, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK OTT Bupati Pemalang dan Puluhan Orang, Kasusnya Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga