KPK Lelang Tas Mewah Milik Sri Wahyumi Manalip, Harganya Sebegini

Selasa, 06 Juli 2021 – 19:48 WIB
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto : Antara/Galih Pradipta/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berupa tas merek Balenciaga.

Tas merek Balenciaga warna abu-abu itu dilelang dengan harga limit yang ditawarkan Rp 14.803.000 dan uang jaminan Rp 4 juta.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Penusuk Polisi Ditembak Mati, Kapolda Sumsel Bilang Begini

"KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers, Selasa (6/7).

KPK juga melelang set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp 28.645.000 dan uang jaminan Rp 8 juta.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Honda Beat vs Scoopy di Praya Tengah, 2 Orang Tewas

Ipi mengatakan, lelang dilaksanakan pada Senin (12/7) menggunakan metode close biding dengan mengakses https://www.lelang.go.id. Sementara, untuk batas akhir penawaran yakni pada pukul 13.30 WIB.

Dia menjelaskan, calon peserta lelang dapat melihat objek yang dilelang pada Jumat (9/7) pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, dalam putusan PK Mahkamah Agung, hukuman Sri Wahyumi, yang semula divonis hakim tipikor 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

Di tingkat pertama, pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyuni divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler