KPK Masih Bidik Tersangka Baru di Kasus Ini

Jumat, 14 Agustus 2015 – 17:32 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas hanya dengan menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya Lucianty sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD 2015. Lembaga antirasuah masih membidik sejumlah orang yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

"Kasus ini belum berhenti di titik penetapan tersangka PA dan L, masih dikembangkan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Jumat (14/8).

BACA JUGA: Suap Anggota Dewan, Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka

Sejauh ini KPK baru menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap APBD Muba. Selain Pahri dan Lucianty, ada dua orang anggota DPRD dan dua kepala dinas Muba yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, berdasarkan informasi yang dihimpun masih banyak pihak lain yang terlibat namun belum disentuh KPK. Tidak tanggung-tanggung, kabarnya seluruh jajaran DPRD Muba kecipratan uang suap tersebut. 

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Kasatwil Tingkatkan Pengamanan di Hari Kemerdekaan

Rinciannya, 33 anggota masing-masing mendapat Rp 50 juta, 8 Ketua Fraksi masing-masing Rp 75 juta, dan 4 Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Saat ditanya apakah KPK akan mendalami keterlibatan para anggota DPRD Muba, Johan enggan menjawab. Yang jelas, menurut mantan juru bicara KPK itu, semua dugaan keterlibatan akan diusut oleh KPK.

BACA JUGA: Jokowi Kritik Media, Ini Tanggapan Surya Paloh

"Landasannya kalau penyidik menemukan bukti-bukti lain yang firm akan diusut," pungkas Johan.

Kasus suap ini terbongkar ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Palembang awal bulan lalu. Dalam operasi tersebut empat orang diamankan penyidik KPK beserta uang senilai Rp 2,5 miliar. Pemberian bertujuan agar DPRD Muba menyetujui APBD 2015 dan LKPJ 2014 yang diajukan eksekutif. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Ingin Periksa OC Kaligis, Ini Tanggapan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler