Suap Anggota Dewan, Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2015 – 16:43 WIB
Pahri Azhari. Foto: Sumatera Ekspres-JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya Lucianty ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD 2015. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.

"Perlu disampaikan terkait dengan pemberian hadiah DPRD Musi Banyuasin, penyidik menemukan dua bukti yang cukup. Yang dilakukan atas nama PA (Pahri Azhari) dan tersangka L (Luciaty)," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8).

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Kasatwil Tingkatkan Pengamanan di Hari Kemerdekaan

Pasangan suami istri itu disangka melanggar pasal 5 ayat 1 hurf a atau b Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Jokowi Kritik Media, Ini Tanggapan Surya Paloh

Lebih lanjut Johan mengatakan, Pahri dan Lucianty akan dipanggil dalam waktu dekat untuk keperluan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dia belum bisa memastikan apakah kedua politisi PAN itu bakal langsung ditahan atau tidak.

"Tentu akan dipanggil tapi apakah ada penahanan penyidik yang bisa memberikan keputusan," pungkasnya.

BACA JUGA: Bareskrim Ingin Periksa OC Kaligis, Ini Tanggapan KPK

KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu adalah anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas PPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Beppeda Muba, Fasyar.

Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Palembang awal bulan Juli lalu. Dalam operasi tersebut penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas Bakal Jerat Penimbun Sapi dengan Pasal Terorisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler