jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang membebaskan bekas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dari jeratan tersangka.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengungkapkan jajaran pimpinan KPK masih merapatkan rencana itu. "Belum, belum ada. Ini kami masih rapim," ujar Johan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3).
BACA JUGA: Fadli Zon No Problem dengan Remisi Koruptor
Saat ditanya apakah ada perbedaan pendapat di antara pimpinan atas rencana PK itu, Johan menampiknya. Ia menyatakan masih banyak yang harus dikerjakan KPK saat ini sehingga hal itu masih dibahas dalam rapim.
Meski belum ajukan PK, Johan memastikan KPK tidak akan menempuh jalur barter kasus Budi dengan Polri seperti yang selama ini diwacanakan beberapa pihak.
BACA JUGA: Rendah, Minat Dokter Spesialis jadi PNS
"Kan masih dirapimkan. Ini masih banyak kerjaan," tandas Johan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Dugaan Motif-motif Bergabungnya WNI ke ISIS Menurut Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sponsor Keberangkatan WNI ke Syria Terus Diburu
Redaktur : Tim Redaksi