KPK Masih Gantung Nasib Kajati DKI

Senin, 30 Mei 2016 – 19:16 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Nasib Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus suap pengamanan kasus korupsi PT Brantas Abipraya masih menggantung.

Penyebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu fakta persidangan dari tiga tersangka yakni Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta satu lainnya Marudut Pakpahan.

BACA JUGA: Waspada! Beginilah Cara Bahrun Naim Gembleng Pengikut demi ISIS

"Iya, untuk pengembangan kasusnya kami menunggu fakta persidangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (30/5). 

Dia menambahkan, penyidik antirasuah hari ini sudah melakukan pelimpahan tahap dua untuk Sudi, Dandung dan Marudut. "Sudah P21, dan masuk tahap dua," kata Yuyuk. 

BACA JUGA: GP Ansor Gelar Konbes dan Apel Kesetiaan Pancasila

Namun demikian, KPK belum menetapkan siapa penerima suap dari ketiganya. "Kami masih melakukan pengembangan kasus itu," ujarnya. 

Menurut dia, jika ada fakta-fakta baru di persidangan maka KPK akan membuka penyelidikan baru. Jika dalam penyelidikan itu ditemukan fakta baru akan dinaikkan ke penyidikan. Jika dalam penyidikan ditemukan bukti kuat menetapkan tersangka maka akan dilakukan. 

BACA JUGA: Siap-Siap, KPK Segera Bawa Bos Agung Podomoro ke Pengadilan

"Kalau ditemukan bukti-bukti ada kemungkinan menetapkan tersangka baru," ujar Yuyuk. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juni, Reformasi Birokrasi di 57 Daerah Dievaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler