jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan sosok saksi yang sudah mengembalikan uang dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jumlah uang yang dikembalikan sekitar Rp 250 juta-Rp 300 juta kini menjadi barang bukti. Namun demikian, KPK belum bisa mengungkapkan identitas saksi tersebut lantaran masuk dalam proses penyidikan.
BACA JUGA: Ckckck...Tuding PNPM Sengaja Dirancang untuk Jadi Bancakan
"Sampai saat ini ada juga saksi yang mengembalikan uang kepada penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasubna Said, Jakarta, Senin (21/3).
Dia menambahkan, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut telah mengakui bahwa ada beberapa pihak lain yang juga menerima uang darinya. Hal itu pun telah ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.
BACA JUGA: Tambah Kapal Patroli, Lantamal Ini Siap Gempur Kegiatan Ilegal
"Yang bisa kami sampaikan, KPK telah melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga menerima," jelas Priharsa.
Kasus suap itu terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada Januari lalu. KPK menangkap Damayanti bersama dua stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kini telah berstatus tersangka dan ditahan.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Prajurit Satlinlamil Mahir Menembak? Klik Di Sini
Uang suap diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap BBPJN IX.
Berdasarkan pengembangan kasus, tidak hanya Damayanti yang kecipratan uang pelicin pengamanan proyek. Rekannya di Komisi V Budi Supriyanto juga turut menerima uang. (wah/rmol/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pasukan Khusus Antiteror TNI AL Resmi Pimpin Dispenal
Redaktur : Tim Redaksi