KPK Mau Enggak ya Memenuhi Permintaan ORI Soal Nasib 75 Pegawai KPK ini?

Rabu, 21 Juli 2021 – 16:05 WIB
Tangkapan layar Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh. Najih menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, saat jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu (21/7/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerbitkan empat rekomendasi yang ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait nasib 75 pegawai lembaga antirasuah itu yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada saat peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Salah satu rekomendasi ORI, meminta pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai yang tidak lolos TWK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021.

BACA JUGA: Gubernur Jatim Meminta Maaf, ini Penyebabnya

"Harapan kami, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu selesai dan tidak menyisakan masalah lagi."

"Karena sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif sebagaimana yang kami sarankan,” ujar Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih saat jumpa pers virtual, di Jakarta, Rabu (21/7).

BACA JUGA: Daripada Mubazir, Bandara Kertajati Diusulkan Jadi RSD COVID-19

Tiga rekomendasi perbaikan lainnya yang diberikan oleh Ombudsman yaitu tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

Kemudian, KPK diminta memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.

BACA JUGA: Mentan: Harus Bela Rakyat!

Ombudsman juga meminta pimpinan dan sekretaris jenderal KPK memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

Ombudsman turut meminta Kepala BKN agar kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, penyiapan asesor untuk proses peralihan status pegawai menjadi ASN.

Ombudsman RI mengumumkan pihaknya menemukan maladministrasi pada peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Temuan penyimpangan administrasi itu ditemukan oleh Ombudsman pada tahapan pembentukan dasar hukum kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK dan tahapan penetapan hasil.

BKN dan KPK dua lembaga negara yang dinilai bertanggung jawab atas maladministrasi tersebut.

“Kami percaya pihak terlapor, KPK dan pihak terkait adalah warga negara yang patuh terhadap hukum."

"Produk Ombudsman adalah produk hukum. Kami percaya KPK dan BKN akan melaksanakan saran perbaikan dan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Mokh Najih.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler